Selasa, 22 November 2016

Etika Profesi Akuntansi dan prinsip-prinsip etika di perlukan oleh akuntan





Etika Profesi Akuntansi dan prinsip-prinsip etika di perlukan oleh akuntan




Abstrak

Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan mengatur tentang etika professional.  Pihak-pihak yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa professional oleh anggota.  Prinsip Etika disahkan oleh kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya.



Pendahuluan

Etika Profesi Akuntansi merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Etika profesi akuntan di Indonesia diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
Seorang akuntan dalam melakukan tugas profesionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan etika yang tertuang dalam kode etik akuntan. Kode etik akuntan sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya akuntan sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat serta kehormatan profesi. Kode etik akuntan merupakan aturan etika yang telah disepakati dan diatur oleh lembaga profesi. Dengan adanya kode etik ini maka para akuntan diharapkan memahami dan menerapkannya sebagai tanggung jawab dalam penugasan profesionalnya. Etika profesi  merupakan norma yang mengikat secara moral hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan masyarakat dan terutama dengan diri sendiri. Pada tahun 1998, ikatan akuntan Indonesia (IAI) merumuskan Kode Etik IAI sebagai pedoman etika profesional.  Etika profesi  dirumuskan agar dalam memberikan jasa profesional, akuntan selalu bertindak tegas dan jujur. Mematuhi rambu-rambu standar profesional dan teknis yang relevan. Namun saat menghadapi penugasan, keahlian dan ketelitiannya berjalan dalam ritme yang tinggi sesuai dengan syarat integritas, obyektivitas, serta syarat independensi yang berlaku (Farhan, 2004). Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethosyang berarti ”karakter”. Nama lainnya adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti ”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”. Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya (Sunarto, 2003: 62).Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118). Menurut E. Sumaryono (1995: 16) Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama biasanya dilakukan secara tanpadisadari, seperti bernafas, bergerak bahkan berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya yang bebas.

Prinsip-Prinsip  Etika Profesi Akuntansi
Prinsip etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
a.Prinsip integritas
Setiap praktisi harus tegas dan jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam melaksanakan pekerjaannya
.b.Prinsip objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas, benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan bisnisnya.

c.Prinsip kehati-hatian professional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara berkesinambungan, sehingga klien atau
pemberi kerja dapat menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam memberikan jasa profesionalnya.

d.Prinsip kerahasiaan
 Setiap praktisi wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh
mengungkapkan informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.

e.Prinsip perilaku professional
 Setiap praktisi wajib mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. (SPAP 2011:2)
Sedangkan prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny Keraf(1998) yaitu:
a. Prinsip Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional karena orang yang profesional adalah orang yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan, kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang dilayaninya. Jika hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu secara disengaja atau tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal tersebut.
1. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut seorang professional untuk dalam menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.

2. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional terhadap masyarakat agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Pemerintah pun diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.

3. Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri profesi yaitu bahwa seorang professional adalah orang yang memiliki integritas pribadi dan moral yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.


Prinsip-Prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman terhadap prinsip-prinsip utama.

Ancaman
 Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab berikut.
  • Kepentingan pribadi ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
  • Penelaahan pribadi ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
  • Advokasi ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
  • Kesepahaman ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
  • Intimidasi ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
  •  
  • Pengamanan
            Kode etik mengidentifikasikan dua kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan.
  • Profesi, legislasi, dan regulasi—mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
  • Lingkungan kerja sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan tersebut.

Kesimpulan Dan Saran
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat. Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya perusahaan tidak perlu berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi. Etika profesi paling gampan diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya. Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata cara undang­undang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi. Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan. Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis akuntan (Sudibyo,1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan (mahasiswa) terhadap masalah­ masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.

Referensi

Fokus Ekonomi (FE), Desember 2010, Hal 194 – 202 Vol.9, No.3 ISSN: 1412-3851  (1)
URL :   star ISSN : 1693-4482 (2,3)
Proceeding. Seminar Nasional PESA T 2005 Auditorium Universitas Gunadarma, Jakarta,2324 Agustus 2005 ISSN: ISS825S9 (2)
Vol. 18, No. 3, Desember 2007 Hal. 149-161 ISSN: 8053-1259








Tidak ada komentar:

Posting Komentar