Etika Profesi Akuntansi dan
prinsip-prinsip etika di perlukan oleh akuntan
Abstrak
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki
komitmen moral yang tinggi yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan khusus
yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengembangkan profesi yang
bersangkutan. Aturan ini merupakan aturan main dalam menjalankan atau mengemban
profesi tersebut yang biasanya disebut sebagai kode etik yang harus dipenuhi
dan ditaati oleh setiap profesi.
Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada
masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan seperangkat moral-moral dan
mengatur tentang etika professional. Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam etika profesi adalah akuntan publik, penyedia
informasi akuntansi dan mahasiswa akuntansi. Prinsip Etika memberikan dasar
kerangka bagi aturan etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa professional oleh
anggota. Prinsip Etika disahkan oleh
kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya.
Pendahuluan
Etika Profesi Akuntansi merupakan
suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan
penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.
Etika profesi akuntan di Indonesia
diatur dalam Kode Etik Akuntan Indonesia. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia
dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang
berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada
instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Seorang
akuntan dalam melakukan tugas profesionalnya, akuntan wajib mematuhi aturan
etika yang tertuang dalam kode etik akuntan. Kode etik akuntan sebagai suatu
prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya akuntan sehingga
apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji
dan meningkatkan martabat serta kehormatan profesi. Kode etik akuntan merupakan
aturan etika yang telah disepakati dan diatur oleh lembaga profesi. Dengan
adanya kode etik ini maka para akuntan diharapkan memahami dan menerapkannya
sebagai tanggung jawab dalam penugasan profesionalnya. Etika profesi merupakan norma yang mengikat secara moral
hubungan antar manusia, yang dapat dituangkan dalam aturan, yang disusun dalam
kode etik suatu profesi, dalam hal ini adalah norma perilaku yang mengatur
hubungan auditor dengan klien, auditor dengan rekan seprofesi, auditor dengan
masyarakat dan terutama dengan diri sendiri. Pada tahun 1998, ikatan akuntan
Indonesia (IAI) merumuskan Kode Etik IAI sebagai pedoman etika profesional. Etika profesi dirumuskan agar dalam memberikan jasa
profesional, akuntan selalu bertindak tegas dan jujur. Mematuhi rambu-rambu standar
profesional dan teknis yang relevan. Namun saat menghadapi penugasan, keahlian
dan ketelitiannya berjalan dalam ritme yang tinggi sesuai dengan syarat
integritas, obyektivitas, serta syarat independensi yang berlaku (Farhan, 2004).
Etika dari bahasa Yunani dari kata Ethosyang berarti ”karakter”. Nama lainnya
adalah moralitas yang berasal dari bahasa latin yaitu kata mores berarti
”kebiasaan”. Moralitas berfokus pada perilaku manusia yang ”benar” dan “salah”.
Etika berhubungan dengan bagaimana seseorang bertindak terhadap orang lainnya
(Sunarto, 2003: 62).Etika secara umum didefiniskan sebagai nilai-nilai tingkah
laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima dan digunakan oleh suatu
golongan tertentu atau individu (Suraida, 2005:118). Menurut E. Sumaryono
(1995: 16) Etika adalah studi tentang benar-salahnya perbuatan manusia. Ada dua
jenis perbuatan, yaitu: perbuatan manusia sebagai makhluk pada umumnya (actus
hominis), dan perbuatan manusia sebagai manusia (actus humanus). Yang pertama
biasanya dilakukan secara tanpadisadari, seperti bernafas, bergerak bahkan
berfikir. Sedang yang kedua, yang juga disebut perbuatan manusiawi, adalah
perbuatan yang dilakukan dengan penuh kesadaran dan diketahui sendiri, serta
atas dasar kebebasannya sendiri. Dalam hal yang kedua ini manusia dibedakan
dari binatang, sebab manusia adalah tuan dari perbuatannya sendiri. Manusia
menjadi tuan atas perbuatannya sendiri atas dasar akal pikiran dan kehendaknnya
yang bebas.
Prinsip-Prinsip Etika Profesi Akuntansi
Prinsip
etika menurut SAP 2011 adalah sebagai berikut :
a.Prinsip
integritas
Setiap praktisi harus tegas dan
jujur dalam menjalin hubungan professional dan hubungan bisnis dalam
melaksanakan pekerjaannya
.b.Prinsip objektivitas
Setiap praktisi tidak boleh membiarkan subjektivitas,
benturan kepentingan atau pengaruh yang tidak layak (undue influence) dari
pihak-pihak lain memengaruhi pertimbangan professional atau pertimbangan
bisnisnya.
c.Prinsip kehati-hatian professional
Setiap praktisi wajib memelihara pengetahuan dan keahlian
profesionalnya pada suatu tingkatan yang dipersyaratkan secara
berkesinambungan, sehingga klien atau
pemberi
kerja dapat menerima jasa professional yang dierikan secara kompeten
berdasarkan perkembangan terkini dalam praktik, perundang-undangan, dan metode
pelaksanaan pekerjaan. Setiap praktisi harus bertindak secara professional dan
sesuai dengan standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku dalam
memberikan jasa profesionalnya.
d.Prinsip kerahasiaan
Setiap praktisi wajib
menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh sebagai hasil dan hubungan
professional dan hubungan bisnisnya, serta tidak boleh
mengungkapkan
informasi tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan dari klien atau
pemberi kerja, kecuali jika terdapat kewajiban untuk mengungkapkan sesuai dengan
ketentuann hukum atau peraturan yang berlaku. Informasi rahasia yang diperoleh
dari hubungan professional dan hubungan bisnis tidak boleh digunakan oleh
praktisi untuk keuntungan pribadinya atau pihak ketiga.
e.Prinsip perilaku professional
Setiap praktisi wajib
mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku dan harus menghindari semua tindakan
yang dapat mendiskreditkan profesi. (SPAP 2011:2)
Sedangkan
prinsip-prinsip etika profesi menurut Sonny Keraf(1998) yaitu:
a. Prinsip Tanggungjawab
Tanggungjawab adalah salah satu prinsip pokok bagi kaum
profesional karena orang yang profesional adalah orang yang bertanggungjawab
terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya, bertanggungjawab terhadap dampak pekerjaan,
kehidupan, dan kepentingan orang lain, khususnya kepentingan orang-orang yang
dilayaninya. Jika hasil pekerjaan profesionalnya membawa kerugian tertentu
secara disengaja atau tidak disengaja, maka harus bertanggung jawab atas hal
tersebut.
1. Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut seorang professional untuk dalam
menjalankan profesinya tidak merugikan hak dan kepentingan pihak-pihak yang
dilayaninya maupun masyarakat pada umumnya.
2. Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah prinsip yang dituntut oleh seorang profesional
terhadap masyarakat agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan
profesinya. Pemerintah pun diharapkan dapat menghargai otonomi profesi dan
tidak mencampuri urusan pelaksanaan profesi tersebut.
3. Prinsip Integritas Moral
Prinsip integritas moral sesuai dengan hakikat dan ciri-ciri
profesi yaitu bahwa seorang professional adalah orang yang memiliki integritas
pribadi dan moral yang tinggi karena memiliki komitmen pribadi untuk menjaga
keluhuran profesinya, nama baiknya, dan kepentingan orang lain atau masyarakat.
Prinsip-Prinsip Umum
Kode Etik Akuntan Profesional (The Code of Ethics for Profesional
Accountants) mengadopsi prinsip-prinsip umum, karena tidak mungkin untuk
mengantisipasi setiap kemungkinan situasi yang akan menimbulkan masalah etika
bagi akuntan profesional. Dengan demikian, prinsip-prinsip umum ini akan
memberikan dasar untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengatasi ancaman
terhadap prinsip-prinsip utama.
Ancaman
Umumnya, ancaman muncul akibat dari salah satu sebab
berikut.
- Kepentingan pribadi ketika kepentingan keuangan dari auditor atau kerabatnya terlibat.
- Penelaahan pribadi ketika seorang auditor menelaah suatu situasi yang merupakan konsekuensi penilaian sebelumnya atau nasihat dari auditor atau perusahaan tempat sang auditor bekerja.
- Advokasi ketika auditor mendukung suatu posisi atau opini yang mengakibatkan berkurangnya objektivitas auditor tersebut.
- Kesepahaman ketika seorang auditor menjadi sangat perhatian terhadap kepentingan pihak lain disebabkan karena hubungan dekat dengan pihak tersebut.
- Intimidasi ketika tindakan yang akan dilakukan auditor dapat dinegosiasikan dengan menggunakan ancaman nyata ataupun ancaman palsu.
- Pengamanan
Kode etik mengidentifikasikan dua
kategori pengamanan yang mampu mengurangi ancaman sampai pada tingkat yang
dapat diterima. Berikut ini adalah hal-hal yang terkait dengan pengamanan.
- Profesi, legislasi, dan regulasi—mencakup pendidikan, pelatihan dan ketentuan pendidikan profesional berkelanjutan, peraturan tata kelola perusahaan, standar profesi, pengawasan hukum atau profesi dan penegakan hukum.
- Lingkungan kerja sangat bergantung pada kultur dan proses yang diterapkan pada kantor akuntan tersebut.
Kesimpulan Dan Saran
Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan
dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk
menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan
pelanggaran akuntan terhadap etika profesinya yang telah melanggar kode etik
akuntan karena akuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang
disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Pelanggaran etika profesi akuntan di perusahaan memang banyak, tetapi upaya
untuk menegakan etik perlu digalakkan. Diantaranya perusahaan tidak perlu
berbuat curang untuk meraih kemenangan. Hubungan yang tidak transparan dapat
menimbulkan hubungan istimewa atau kolusi dan memberikan peluang untuk korupsi.
Etika profesi paling gampan diterapkan di perusahaan sendiri. Pemimpin
perusahaan memulai langkah ini karena mereka menjadi panutan bagi karyawannya.
Dalam operasinya, perusahaan mengikuti aturan berdagang yang diatur oleh tata
cara undangundang. Etika profesi tidak akan dilanggar jika ada aturan dan sangsi.
Kalau semua tingkah laku salah dibiarkan, lama kelamaan akan menjadi kebiasaan.
Norma yang salah ini akan menjadi budaya. Oleh karena itu bila ada yang
melanggar aturan diberikan sangsi untuk memberi pelajaran kepada yang
bersangkutan. Hal lain yang juga mempengaruhi seseorang berperilaku etis adalah
lingkungan, yang salah satunya ialah lingkungan dunia pendidikan. Dunia
pendidikan akuntansi juga mempunyai pengaruh yang besar terhadap perilaku etis
akuntan (Sudibyo,1995), oleh sebab itu perlu diketahui pemahaman calon akuntan
(mahasiswa) terhadap masalah masalah etika, dalam hal ini berupa etika bisnis
dan etika profesi akuntan yang mungkin telah atau akan mereka hadapi nantinya.
Referensi
Fokus
Ekonomi (FE), Desember 2010, Hal 194 – 202 Vol.9, No.3 ISSN: 1412-3851 (1)
URL : star ISSN : 1693-4482 (2,3)
Proceeding. Seminar Nasional PESA T
2005 Auditorium Universitas Gunadarma, Jakarta,2324 Agustus 2005 ISSN: ISS825S9
(2)
Vol. 18, No. 3, Desember 2007 Hal.
149-161 ISSN: 8053-1259