Nama :
Fatwa. Pujangga
NPM :
2B216938
KLS :
4EB17
MK :
Akuntansi Internasional
Akuntansi Syariah Pada Perkembangan Dunia Internasional
Bab I
PENDAHULUAN
Akuntansi
pada dasarnya adalah media pencatatan sekaligus penghitungan
aktivitas
ekonomi termasuk ragam transaksinya. Dengan demikian, antara mencatat dan
menghitung dapat dianggap berkaitan antara makna account, measure, assess,
evaluate, dan bahkan compute. Manusia eksis di dunia, sejak lahir hakekatnya
secara tidak langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomis –konsumsi dan
produksi. Sejarah ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ekonomi pada awalnya telah
ditemukan dan dikembangkan pada masa kejayaan Islam dengan tujuan utama adalah
Falah
(kebahagian
dunia-akhirat secara material-spiritual) dan dasar utamanya adalah Tawhid yang
bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah yang mengajarkan tentang Satu Tuhan
(Oneness of God) yaitu Alloh, demikian menurut Choudhury (2005).
Namun
dalam perkembangannya, ilmu ekonomi oleh ilmuwan barat (west sciences) dengan
paham Yahudi mengembangkan melalui manipulasi ataupun rekayasa dengan orientasi
utama kebahagian dunia dengan penuh materi sebagaimana kapitalisme
(capitalism). Hal ini tidak hanya menjadi tanggunjawab ilmuwan muslim (muslem
sciences) saja, karena ilmu ekonomi tidak hanya untuk umat Islam. Ilmu ekonomi
termasuk ekonomi syariah adalah universal, untuk semua umat manusia di dunia.
Demikian dengan ilmu akuntansi maupun akuntansi syariah. Tujuan implisit paper
ini adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkardan fastabiqul khoirat, melalui
pengembangan dan penggunaan pendekatan akuntansi syariah. Salah satu tujuan
laporan laba (income statement) untuk semata-mata pengelolaan kemakmuran para
pemodal (stockholders adalah munkar. Hal tersebut perlu dibenahi, demikian juga
dengan fastabiqul khoira tatau berlomba-lomba dalam kebaikan, dalam hal ini
adalah mana yang lebih baik antara akuntansi konvensional (capitalist oriented)
dengan akuntansi syariah (universal-ummah or human being oriented).
Dewasa
ini, di sebagian besar negara di dunia, telah merespon positif perkembangan dan
praktik-praktik ekonomi Islam, keuangan Islam, maupun akuntansi syariah. Telah
banyak para ahli ekonomi syariah dari luar mengembangkan, meneliti, dan
mengaplikansikannya (Choudhury, 2005). Demikian juga di Indonesia telah banyak
ahlinya di bidang ekonomi Islam maupun akuntansi syariah (Barbara, 2008;
Hidayat, 2002; Isgiyarta, 2009; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002; Wiroso, 2008).
Bab II
I.
TEORI AKUNTANSI DAN AKUNTANSI SYARIAH
Kenyataan
menunjukkan bahwa ilmu akuntansi terus berkembang dan dikembangkan menuju
akuntansi yang paling ‘benar’. Dunia ekonomi internasional telah mengenal
konseptual dan praktik akuntansi dan akuntansi syariah yang kebanyakan
diterapkan pada lembaga keuangan seperti di praktik perbankan. Teori akuntansi
atau Accounting Theory. Secara umum akuntansi konvensional, membagi akuntansi
menjadi dua kelompok besar, yaitu akuntansi keuangan (financial accounting) dan
akuntansi manajemen (management accounting).
Menurut
Belkaoui (1996) teori akuntansi merupakan suatu sistem yang koheren pada tujuan
(objectives) dan asumsi (assumptions) yang memerlukan perumusan standar yang
berisi sesuai kondisi, fungsi, dan cakupan pelaporan keuangan (financial
statements) beserta teknik praktisnya. Dengan kata lain, hal ini memerlukan
proses penyusunan standar (standard-setting process) atau prinsip-prinsip
akuntansi yang diterima secara umum (generally accepted accounting principles),
harus menjadi acuan umum untuk mengembangkan teori akuntansi yang dapat
diterima secara umum atau universal. Belkaoui (1996) juga menegaskan, bahwa
teori akuntansi berkembang dan dikembangkan dalam asumsi yang berbeda-beda pada
praktiknya menurut para pemikir/penulis akuntansi (writers), para peneliti
(researchers), maupun para praktisi (practitioners).
Asumsi-asumsi
yang berbeda-beda tersebut membangun dan membentuk suatu teori melalu
cara/jalan yang berbeda (various ways), sehingga teori akuntansi dibangun dalam
pengaruh tiga hal:
1. Berbagai
paradigma, model, maupun frameworks yang berbeda yang berlomba untuk membentuk
model akuntansi yang paling ‘benar’;
2.
Kepentingan tetap’ dari pihak-pihak tertentu (vested interest groups) telah
mendominasi pendapat sehingga membentuk suatu paradigma yang ‘dianggap’ benar
secara umum.
3. adanya suatu politisasi (gradual
politicization) yang terus-menerus mempengaruhi proses penyusunan standar.
Teori akuntansi menurut Deegan (2000)
cenderung spesifik ke teori akuntansi keuangan (financial accounting theory).
Menurutnya teori akuntansi telah berkembang secara seimbang, antara paradigma,
model, maupun asumsi-asumsi yang mendukung (support for) dan yang menentang
(against) regulasi pada teori akuntansi yang telah dibangun yang telah ada. Perkembangan akuntansi tersebut menghasilkan
berbagai macam perspektif teoritikal (various theoretical perspectives)
termasuk teori akuntansi positif (positive accounting theory), teori ekonomi
politik (political economy theory),
teori
stakeholder, dan teori legitimasi (legitimacy theory).
Perkembangan
baru teori akuntansi memerlukan berbagai teori normatif (normative theory)
dalam teori akuntansi, termasuk perkembangan berbagai pendekatan seperti
akuntabilitas perubahan harga (changing prices). Jadi perspektif normatif yang
berbeda pada akuntanbilitas organisasi bisnis/ perusahaan akan sebaik atau
sesuai dengan berbagai projek maupun program kerangkan secara konseptual.
Intinya antara perencanaan dan praktik telah sesuai berjalan dengan yang
ditentukan perusahaan. Deegan (2000) juga menekankan dalam praktiknya, teori
akuntansi dihadapkan dengan isu-isu lain seperti budaya di dunia internasional
yang berbeda-beda dan bisa diperbandikan kebenarannya. Artinya budaya negara
atau komunitas mana yang jika diperbandingkan membentuk teori akuntansi yang
paling benar. Deegan (2000) juga menekankan teori akuntansi keuangan yang baik
mampu menjelaskan: Mengapa dan bagaimana mengungkapkan ataumemperlihatkan(disclosure)
berbagai macam informasi keuangan (financial information). Akuntansi Syariah
atau Islamic or Syariah Accounting
. Teori dan praktik akuntansi syariah
seiring sejalan dengan perkembangan teori dan praktik ekonomi Islam. Akuntansi
syariah merupakan ilmu akuntansi atau akuntabilitas segala aset-aset dan aktivitas
ekonomis suatu bisnis individu atau kelompok atau perusahaan yang bersumber
hukum Al Qur’an dan As Sunnah untuk mencapai kekayaan atau kemakmuran yang sebenarnya
atau ‘Falah’ (Choudhury, 2005). Para ahli keuangan dan akuntansi syariah di
Indonesia sepakat bahwa akuntansi syariah merupakan bukanlah “tambal sulam”
atau manipulasi atau rekayasa dari akuntansi konvensional (Hidayat, 2002;
Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002). Pada dasarnya akuntansi syariah mengakui
pendapat logis universal yang sesuai dengan hakekat kebenaran yang bersumber Al
Qur’an dan As Sunnah, dimana akuntabilitas proses binis (business process) dan
hasil bisnis (business result) dari aktivitas ekonomi secara penuh nilai adil
(fairness fully) untuk kemakmuran umat manusia.
Hal
tersebut menunjukkan bahwa akuntansi syariah tidak berbasis faham kapitalis dan
sosialis. Prinsip-prinsip dasar
(primary principles), persamaan akuntansi (accounting equation), dan laporan
keuangan (financial statements). Prinsip-prinsip dasar akuntansi syariah dan
keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam sistem ekonomi Islam.
Sistem ekonomi konvensional berdasarkan aliran aktivitas ekonomi (the circular
flow of economic activity) dengan segala cara kompetisi pasar, sehingga ‘tidak
benar-benar’ melindungi yang masyarakat lemah, dan tidak mempedulikan jika yang
ekonomi kuat memonopoli perputaran arus
uang.
Dalam
circular flow, sirkulasi dalamnya berupa: produk-produk, faktor produksi, dan
uang, sedangkan sirkulasi besarnya berupa: rumah tangga produsen, rumah tangga
konsumen, dan pemerintah. Jadi pemerintah sebagai pengendali utama dalam
pengelolaan ekonominya, akan menggunakan paham tertentu yaitu paham kapitalis,
sosialis, ataukah syariah. Persamaan entitas akuntansi Islam menurut Isgiyarta(2009)
sebagai berikut:
Aktiva = Sumber Dana Waktu Terbatas
+ Sumber Dana Waktu
tidak Terbatas + Margin
Keberlanjutan Usaha
Dijelaskannya
pula bahwa elemen laporan keuangan terdiri dari banyak elemen yaitu:
1.Aktiva
2.Sumber
dana waktu terbatas atau pengganti Hutang
3.Sumber
dana waktu tidak terbatas atau pengganti Ekuitas
4.Akumulasi
dana margin keberlanjutan atau pengganti laba di tahan –bukan hak pemegang
saham
5.Pendapatan
(revenue)
6.Beban
(expense)
7.Keuntungan
(gains)
8.Kerugian
(loss)
9.Akumulasi
Margin Keberlanjutan Usaha (pengganti laba)
Adapun
Neraca Akuntansi Islam, Laporan Keuangan Pokok, dan Laporan Arus Kas dapat
dilihat pada tabel 1 di halaman akhir. Aktiva merupakan harta benda atau bentuk
lain yang mempunyai nilai manfaat, dan dikuasai oleh perusahaan, yang akan
digunakan untuk melakukan aktivitas operasional perusahaan. Sumber dana waktu
terbatas merupakan sumber dana yang digunakan perusahaan untuk memperoleh
aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan jangka waktu
penggunaannya terbatas.
Sumber
dana waktu tidak terbatas adalah sumber dana yang digunakan perusahaan untuk
memperoleh aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan
jangka waktu penggunaanya tidak terbatas. Akumulasi margin keberlanjutan usaha merupakan
sumber dana yang dikumpulkan perusahaan dari operasi selama berdirinya
perusahaan melalui margin keberlanjutan usaha setiap periode. Pendapatan adalah
arus masuk atau kenaikan aktiva yang diperoleh dari aktivitas usaha utama selama
satu periode. Beban adalah arus keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang digunakan
untuk melakukan aktivitas usaha utama entitas selama satu periode.
Keuntunganadalah arus masuk atau kenaikan aktiva yang berasal dari aktivitas
selain dari aktivitas utama, atau bukan dari penambahan dana baik dari dana
waktu terbatas maupun tidak terbatas.
Kerugian
adalah arus keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang berasal dari aktivitas
selain dari aktivitas utama, atau bukan pengurangan dana baik dari dana waktu
terbatas maupun tidak terbatas. Margin keberlanjutan usaha adalah nilai sisa
margin usaha setelah dikurangi kontribusi entitas kepada negara atau pajak,
bagi hasil untuk sumber dana waktu terbatas, dan bagi hasil untuk sumber dana
waktu tidak terbatas. Beban penelitian dan pengembangan– item beban usaha;
merupakan item yang terpisah dari item laporan kinerja lainnya (beban pemasaran
dan beban administrasi dan umum), sebagai konsekuensi akan keberlanjutan usaha
merupakan hal penting dalam pendirian perusahaan (Isgiyarta, 2009).Persamaan
akuntansi dan laporan keuangan merupakan
konsep
umum dan logis atau rasional secara universal, sehingga akuntansi
syariah
mengakui dan boleh jadi menggunakan konsep tersebut. Namun, proses dan tujuan
akhir yang berbeda yaitu: Apakah persamaan dan laporannya hanya untuk demi
penumpukan aset dan modal? Artinya akuntansi syariah tidak menggunakan daftar
dan laporan akuntansi yang tidak
adil
yang hanya menyejahterahkan para pemodal dengan tidak memperhatikan
akuntabilasi proses para tenaga kerja penentu keberhasilan perusahaan. Pada
intinya akuntansi syariah tidak mengakuntabilitas bunga (interest) dan atau
tidak akuntabilitas ‘perdagangan uang’ (money as trading) dalam produktifitas
ekonomisnya. Menurut Barbara (2008), secara garis besar akuntansi syariah dalam
akuntabilitasnya mengikuti prinsip-prinsip penting sistem ekonomi syariah,
yaitu sebagai berikut:
a. Fungsi utama uang adalah sebagai alat
tukar dan bukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan.
b. Tidak menggunakan konsep time value of
money tetapi economic value of time.
c. Melarang segala bentuk riba(termasuk
bunga bank- sesuai jumhur ulama).
D .Melarang semua kegiatan usaha yang
mengandung unsur espekulasi(gharar) dan judi (maysir).
e. Harta harus produktif dan tidak hanya
berpusat padasegelintir orang saja.
f. Bekerja/mencari nafkah hukumnya adalah
wajib bagi setiap individu yang sekaligus bernilai ibadah.
g. Prinsip keadilan dan transparasi dalam
berusaha atau aktivitas ekonomis.
h. Kewajiban tertib administrasi dalam
rangka pertanggunjawaban di dunia dan akhirat dan menghindari kemungkinan
terjadinya fitnah.
i. Zakat, infaq, dan shodaqah berfungsi
pula sebagai instrumen pemerataan
kesejahteraan
bagi semua umat manusia di dunia.
Akuntansi
syariah memiliki tantangan dan kendala. Secara implikatif tantangan pada
formulasi formal atau standar, dalam persamaanakuntansi dan laporan keuangan
masih berkutat pada bagaimana aset sebagai aktiva sama dengan pasiva yang murni
tanpa melibatkan bunga ataupun uang yang bersifat diperdagangkan. Sedangakan
kendala, dikarenakan di negara yang bersangkutan, seperti di Indonesia masih
melibatkan lembaga-lembaga keuangan yang masih menggunakan sistem bunga dan
nilai perdagangan uang dalam berbagai bentuknya. Dengan tantangan dan kendala
tersebut pembahasan berikutnya merupakan diskripsi perkembangan dan praktik
akuntansi syariah terkhusus pada lembaga keuangan –perbangkan di Indonesia.
Bab III
I.
Ruang Lingkup Syariah
Dari beberapa definisi tentang syariahdi atas, maka dapat
ditarik kesimpulan bahwa syariah bukan berarti mencakup hubungan manusia dengan
Tuhan saja, melainkan juga dengan sesama manusia. Lebih rinci Djafar (1993)
memaparkan ruang lingkup syariahsebagai berikut:
1.
Hubungan manusia dengan Tuhannya secara
vertikal, melalui ibadah, seperti:
shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.
2. Hubungan manusia muslim dengan saudaranya yang
muslim, dengan silaturahmi, saling mencintai, tolong menolong dan bantu
membantu di antara
mereka dalam membina keluarga dan membangun masyarakat
mereka.
3. Hubungannya
dengan sesama manusia, dengan tolong menolong dan bekerjasama, dalam meningkatkan taraf hidup
dan kehidupan masyarakat secara umum dan pedamaian yang
menyeluruh.
4. Hubungannya dengan alam lingkungankhususnya,
dan alam semesta pada umumnya, dengan jalan melakukan penyelidikan tentang
hikmah ciptaan Allah SWT untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia
seluruhnya.
5.
Hubungannya dengan kehidupan, dengan jalan berusaha mencari karunia
Allah SWT yang halal, dan memanfaatkannya
di jalan yang halal pula, sebagai tanda kusyukuran kepada- Nya, tanpa tabdzir
atau bakhil, atau penyalahgunaan atas nikmat dan karunia Allah SWT
itu.
Dari
perincian di atas, dapat disimpulkan bahwa syariah bukan hanya berkaitan dengan
riba semata, namun lebih luas dari itu. Habluminallah dan habluminannas
merupa-kan suatu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikatakan syariat
telah dilaksanakan.
II.
Prinsip Transaksi Syariah
Dalam pelaksanaannya, penerapan akuntansi syariah tidak
dapat terlepas dari prinsip-prinsip syariah. Prinsip dalam transaksi syariah
menurut AAOIFI terbagi menjadi lima (Nurhayati, 2011).
1. 1.Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti
bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh
manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian
orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta'aruf),
saling memahami (tafahum), saling menjamin (takaful), saling bersinergi
dan saling beraliansi (tahaluf).
2. Keadilan ('adalah), yang berarti selalu
menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi
prinsip ini dalam bingkai
aturan muamalah adalah
melarang adanya unsur-unsur yang meliputi: Riba/bunga dalam segala
bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau fadhl. Riba sendiri
diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam
transaksis pinjam meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya,
atau transaksi antar barang, termasuk pertuakran uang sejenis secara tunai
maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai. Kezaliman, baik
terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Kezaliman diterjemahkan
mem-berikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil
sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempat/posisinya.
Judi, atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitas (maysir).
Unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya
kepastian pelaksanaan akad, seperti: gharar dan haram/segala unsur yang dialarang
tegas dalam Al Qur'an dan As-Sunah, baik dalam barang/jasa atau pun
aktivitas operasional terkait.
3. Kemaslahatan
(maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang
duniawi
dan
ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
4. Keseimbangan (tawazun),yaitu keseimbangan antara aspek
material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor
keuangan dan sector riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan
serta pelestarian. Prinsip syariah
5. Universalisme (syumuliyah), dimana
esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan semua pihak yang berkepentingan tanpa
mem-bedakan (rahmatan lilalamin).
Dapat disimpulkan bahwa skema syariah bukan
berarti tansaksi tanpa riba, namun lebih luas daripada itu seperti pada penjelasan
di atas.
III.
Praktik Perbankan Syariah
Pada dasarnya terdapat perbedaan substansial antara
mekanisme perbankan syariah dan konvensional. Fajarningtyas etal. (2009)
memaparkan bahwa perbedaan.
1. Terletak
pada operasional perbankan syariah yang menerapkan bagi hasil keuntungan dan
risiko (profit and losssharing) sedangkan konvensional menggunakan system
bunga.
2. Jika
dilihat pada istilah yang digunakan oleh bank umum, terma pembiayaan disebut loan
atau pinjaman, sementara di bank syariah disebut financing atau
pembiayaan (Nasution, 2003). Artinya, pada bank umum pemberian pembiayaan lebih
didasarkan pada kerjasama transaksi (untung-rugi), sedangkan pada bank syariah
lebih didasarkan pada kerjasama kemitraan.
Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada
bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase
pasti. Sementara pada bank syariah dengan sistem syariah, hanya memberi dan
menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil. Sumber lain, M.
Syafi'i (2001) menjelaskan pula tentang perbedaan bank syariah dan konvensional,
bahwa perbankan konvensional sangat
kapitalis. Model akun-tansi konvensional pada dasarnya masih memuat ide barat (Muhammad,
2003). Pada masa sebelum
munculnya
akuntansi syariah, model akuntansi konvensional dianggap sebagai sistem
pencatatan keuangan yang paling baik di masyarakat.
Menurut Muhammad (2004), hal ini terjadi karena adanya
eksportasi teknologi akuntansi (yaitu: teknik, institusi dan konsep dari
asosiasi profesional yang sangat dominan) melalui kolonisasi, pendidikan,
pengembangan per-dagangan dan usaha harmonisasi inter-nasional khususnya di
negara islam yang sedang berkembang di dunia. Internalisasi akuntansi konvensional
melalui bidang pendidikan inilah yang gencar dilakukan di Indonesia, sehingga
calon pemikir muda telah terinfeksi oleh suntikan pemikiran ide barat tanpa
diberikan ruang untuk berfikir secara lebih kritis. Beberapa permasalahan
akuntansi konvensional muncul dari hasil analisis pemikir muslim yang mulai
gerah dengan konsep akuntansi konvensional yang memuat nilai kapitalis.
Muhammad (2004) menyampaikan bahwa konsep dan nilai mendasar akuntansi
konvensional saat ini kontradiktif dengan masyarakat islam, karena salah satu
alasannya masih menggunakan sistem bunga atau riba. Permasalahan kedua adalah
terkait dengan rasionalisme yang berhubungan dengan sifat manusia yang
cenderung mementingkan dirinya sendiri dan upaya maksimalisasi kekayaan dimana
keduanya
bertentangan dengan kepentingan kolektif masyarakat luas.
IV.
Perbedaan Bank Syariah dengan Bank
Konvensional
Bank
Syariah
Melakukan
investasi-investasi yang halal saja Investasi yang halal dan
haram.
Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa. Memakai perangkat bunga.
Profit
dan
falah oriented Profit oriented. Hubungan nasabah dalam bentuk kemitraan.
Hubungan
dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur penghimpunan dan
penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah.
Bank Konvensional
Investasi yang halal dan haram, berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli
atau sewa dan Memakai perangkat bunga Profit
Oriented. Hubungan dengan nasabah
dalam bentuk hubungan debitur-debitur Tidak
terdapat dewan sejenis.
Bab IV
Kesimpulan
Setelah
uraian panjang di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang akuntansi syariah, adapun kesimpulan itu meliputi :
Prinsip
dasar yang dianut oleh akuntansi Syariah adalah prinsip pertanggungjawaban,
prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. syariah bukan berarti
mencakup hubungan manusia dengan Tuhan saja, melainkan juga dengan sesama
manusia. syariah
yang menerapkan bagi hasil keuntungan dan risiko (profit and losssharing)
sedangkan konvensional menggunakan system bunga.
Pada bank umum pemberian pembiayaan lebih didasarkan pada
kerjasama transaksi (untung-rugi), sedangkan pada bank syariah lebih didasarkan
pada kerjasama kemitraan, pada bank umum berupa bunga (interest loan atau
deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank syariah dengan sistem
syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad)
bagi hasil.