Minggu, 04 Juni 2017





Nama          : Fatwa. Pujangga
NPM           : 2B216938
KLS            : 4EB17
MK              : Akuntansi Internasional



Akuntansi Syariah Pada Perkembangan Dunia Internasional



Bab I

PENDAHULUAN


Akuntansi pada dasarnya adalah media pencatatan sekaligus penghitungan
aktivitas ekonomi termasuk ragam transaksinya. Dengan demikian, antara mencatat dan menghitung dapat dianggap berkaitan antara makna account, measure, assess, evaluate, dan bahkan compute. Manusia eksis di dunia, sejak lahir hakekatnya secara tidak langsung berkaitan dengan aktivitas ekonomis –konsumsi dan produksi. Sejarah ilmu pengetahuan, termasuk ilmu ekonomi pada awalnya telah ditemukan dan dikembangkan pada masa kejayaan Islam dengan tujuan utama adalah Falah
(kebahagian dunia-akhirat secara material-spiritual) dan dasar utamanya adalah Tawhid yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah yang mengajarkan tentang Satu Tuhan (Oneness of God) yaitu Alloh, demikian menurut Choudhury (2005).
Namun dalam perkembangannya, ilmu ekonomi oleh ilmuwan barat (west sciences) dengan paham Yahudi mengembangkan melalui manipulasi ataupun rekayasa dengan orientasi utama kebahagian dunia dengan penuh materi sebagaimana kapitalisme (capitalism). Hal ini tidak hanya menjadi tanggunjawab ilmuwan muslim (muslem sciences) saja, karena ilmu ekonomi tidak hanya untuk umat Islam. Ilmu ekonomi termasuk ekonomi syariah adalah universal, untuk semua umat manusia di dunia. Demikian dengan ilmu akuntansi maupun akuntansi syariah. Tujuan implisit paper ini adalah menegakkan amar ma’ruf nahi munkardan fastabiqul khoirat, melalui pengembangan dan penggunaan pendekatan akuntansi syariah. Salah satu tujuan laporan laba (income statement) untuk semata-mata pengelolaan kemakmuran para pemodal (stockholders adalah munkar. Hal tersebut perlu dibenahi, demikian juga dengan fastabiqul khoira tatau berlomba-lomba dalam kebaikan, dalam hal ini adalah mana yang lebih baik antara akuntansi konvensional (capitalist oriented) dengan akuntansi syariah (universal-ummah or human being oriented).
Dewasa ini, di sebagian besar negara di dunia, telah merespon positif perkembangan dan praktik-praktik ekonomi Islam, keuangan Islam, maupun akuntansi syariah. Telah banyak para ahli ekonomi syariah dari luar mengembangkan, meneliti, dan mengaplikansikannya (Choudhury, 2005). Demikian juga di Indonesia telah banyak ahlinya di bidang ekonomi Islam maupun akuntansi syariah (Barbara, 2008; Hidayat, 2002; Isgiyarta, 2009; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002; Wiroso, 2008).


Bab II
I.             TEORI AKUNTANSI DAN AKUNTANSI SYARIAH

Kenyataan menunjukkan bahwa ilmu akuntansi terus berkembang dan dikembangkan menuju akuntansi yang paling ‘benar’. Dunia ekonomi internasional telah mengenal konseptual dan praktik akuntansi dan akuntansi syariah yang kebanyakan diterapkan pada lembaga keuangan seperti di praktik perbankan. Teori akuntansi atau Accounting Theory. Secara umum akuntansi konvensional, membagi akuntansi menjadi dua kelompok besar, yaitu akuntansi keuangan (financial accounting) dan akuntansi manajemen (management accounting).
Menurut Belkaoui (1996) teori akuntansi merupakan suatu sistem yang koheren pada tujuan (objectives) dan asumsi (assumptions) yang memerlukan perumusan standar yang berisi sesuai kondisi, fungsi, dan cakupan pelaporan keuangan (financial statements) beserta teknik praktisnya. Dengan kata lain, hal ini memerlukan proses penyusunan standar (standard-setting process) atau prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum (generally accepted accounting principles), harus menjadi acuan umum untuk mengembangkan teori akuntansi yang dapat diterima secara umum atau universal. Belkaoui (1996) juga menegaskan, bahwa teori akuntansi berkembang dan dikembangkan dalam asumsi yang berbeda-beda pada praktiknya menurut para pemikir/penulis akuntansi (writers), para peneliti (researchers), maupun para praktisi (practitioners).
Asumsi-asumsi yang berbeda-beda tersebut membangun dan membentuk suatu teori melalu cara/jalan yang berbeda (various ways), sehingga teori akuntansi dibangun dalam pengaruh tiga hal:
1. Berbagai paradigma, model, maupun frameworks yang berbeda yang berlomba untuk membentuk model akuntansi yang paling ‘benar’;
2. Kepentingan tetap’ dari pihak-pihak tertentu (vested interest groups) telah mendominasi pendapat sehingga membentuk suatu paradigma yang ‘dianggap’ benar secara umum.
3.  adanya suatu politisasi (gradual politicization) yang terus-menerus mempengaruhi proses penyusunan standar.   
 Teori akuntansi menurut Deegan (2000) cenderung spesifik ke teori akuntansi keuangan (financial accounting theory). Menurutnya teori akuntansi telah berkembang secara seimbang, antara paradigma, model, maupun asumsi-asumsi yang mendukung (support for) dan yang menentang (against) regulasi pada teori akuntansi yang telah dibangun yang telah ada.  Perkembangan akuntansi tersebut menghasilkan berbagai macam perspektif teoritikal (various theoretical perspectives) termasuk teori akuntansi positif (positive accounting theory), teori ekonomi politik (political economy theory),
teori stakeholder, dan teori legitimasi (legitimacy theory).
Perkembangan baru teori akuntansi memerlukan berbagai teori normatif (normative theory) dalam teori akuntansi, termasuk perkembangan berbagai pendekatan seperti akuntabilitas perubahan harga (changing prices). Jadi perspektif normatif yang berbeda pada akuntanbilitas organisasi bisnis/ perusahaan akan sebaik atau sesuai dengan berbagai projek maupun program kerangkan secara konseptual. Intinya antara perencanaan dan praktik telah sesuai berjalan dengan yang ditentukan perusahaan. Deegan (2000) juga menekankan dalam praktiknya, teori akuntansi dihadapkan dengan isu-isu lain seperti budaya di dunia internasional yang berbeda-beda dan bisa diperbandikan kebenarannya. Artinya budaya negara atau komunitas mana yang jika diperbandingkan membentuk teori akuntansi yang paling benar. Deegan (2000) juga menekankan teori akuntansi keuangan yang baik mampu menjelaskan: Mengapa dan bagaimana mengungkapkan ataumemperlihatkan(disclosure) berbagai macam informasi keuangan (financial information). Akuntansi Syariah atau Islamic or Syariah Accounting
.           Teori dan praktik akuntansi syariah seiring sejalan dengan perkembangan teori dan praktik ekonomi Islam. Akuntansi syariah merupakan ilmu akuntansi atau akuntabilitas segala aset-aset dan aktivitas ekonomis suatu bisnis individu atau kelompok atau perusahaan yang bersumber hukum Al Qur’an dan As Sunnah untuk mencapai kekayaan atau kemakmuran yang sebenarnya atau ‘Falah’ (Choudhury, 2005). Para ahli keuangan dan akuntansi syariah di Indonesia sepakat bahwa akuntansi syariah merupakan bukanlah “tambal sulam” atau manipulasi atau rekayasa dari akuntansi konvensional (Hidayat, 2002; Muhamad, 2002; Triyuwono, 2002). Pada dasarnya akuntansi syariah mengakui pendapat logis universal yang sesuai dengan hakekat kebenaran yang bersumber Al Qur’an dan As Sunnah, dimana akuntabilitas proses binis (business process) dan hasil bisnis (business result) dari aktivitas ekonomi secara penuh nilai adil (fairness fully) untuk kemakmuran umat manusia.
Hal tersebut menunjukkan bahwa akuntansi syariah tidak berbasis faham kapitalis dan sosialis.     Prinsip-prinsip dasar (primary principles), persamaan akuntansi (accounting equation), dan laporan keuangan (financial statements). Prinsip-prinsip dasar akuntansi syariah dan keuangan syariah berdasarkan prinsip-prinsip dasar dalam sistem ekonomi Islam. Sistem ekonomi konvensional berdasarkan aliran aktivitas ekonomi (the circular flow of economic activity) dengan segala cara kompetisi pasar, sehingga ‘tidak benar-benar’ melindungi yang masyarakat lemah, dan tidak mempedulikan jika yang ekonomi kuat memonopoli  perputaran arus uang.
            Dalam circular flow, sirkulasi dalamnya berupa: produk-produk, faktor produksi, dan uang, sedangkan sirkulasi besarnya berupa: rumah tangga produsen, rumah tangga konsumen, dan pemerintah. Jadi pemerintah sebagai pengendali utama dalam pengelolaan ekonominya, akan menggunakan paham tertentu yaitu paham kapitalis, sosialis, ataukah syariah. Persamaan entitas akuntansi Islam menurut Isgiyarta(2009) sebagai berikut:

Aktiva = Sumber Dana Waktu Terbatas + Sumber Dana Waktu
tidak Terbatas + Margin Keberlanjutan Usaha
Dijelaskannya pula bahwa elemen laporan keuangan terdiri dari banyak elemen yaitu:
1.Aktiva
2.Sumber dana waktu terbatas atau pengganti Hutang
3.Sumber dana waktu tidak terbatas atau pengganti Ekuitas
4.Akumulasi dana margin keberlanjutan atau pengganti laba di tahan –bukan hak pemegang saham
5.Pendapatan (revenue)
6.Beban (expense)
7.Keuntungan (gains)
8.Kerugian (loss)
9.Akumulasi Margin Keberlanjutan Usaha (pengganti laba)
Adapun Neraca Akuntansi Islam, Laporan Keuangan Pokok, dan Laporan Arus Kas dapat dilihat pada tabel 1 di halaman akhir. Aktiva merupakan harta benda atau bentuk lain yang mempunyai nilai manfaat, dan dikuasai oleh perusahaan, yang akan digunakan untuk melakukan aktivitas operasional perusahaan. Sumber dana waktu terbatas merupakan sumber dana yang digunakan perusahaan untuk memperoleh aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan jangka waktu penggunaannya terbatas.
Sumber dana waktu tidak terbatas adalah sumber dana yang digunakan perusahaan untuk memperoleh aktiva, dan atau untuk melakukan operasional perusahaan, dengan jangka waktu penggunaanya tidak terbatas. Akumulasi margin keberlanjutan usaha merupakan sumber dana yang dikumpulkan perusahaan dari operasi selama berdirinya perusahaan melalui margin keberlanjutan usaha setiap periode. Pendapatan adalah arus masuk atau kenaikan aktiva yang diperoleh dari aktivitas usaha utama selama satu periode. Beban adalah arus keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang digunakan untuk melakukan aktivitas usaha utama entitas selama satu periode. Keuntunganadalah arus masuk atau kenaikan aktiva yang berasal dari aktivitas selain dari aktivitas utama, atau bukan dari penambahan dana baik dari dana waktu terbatas maupun tidak terbatas.
Kerugian adalah arus keluar atau pemanfaatan jasa aktiva yang berasal dari aktivitas selain dari aktivitas utama, atau bukan pengurangan dana baik dari dana waktu terbatas maupun tidak terbatas. Margin keberlanjutan usaha adalah nilai sisa margin usaha setelah dikurangi kontribusi entitas kepada negara atau pajak, bagi hasil untuk sumber dana waktu terbatas, dan bagi hasil untuk sumber dana waktu tidak terbatas. Beban penelitian dan pengembangan– item beban usaha; merupakan item yang terpisah dari item laporan kinerja lainnya (beban pemasaran dan beban administrasi dan umum), sebagai konsekuensi akan keberlanjutan usaha merupakan hal penting dalam pendirian perusahaan (Isgiyarta, 2009).Persamaan akuntansi dan laporan keuangan merupakan
konsep umum dan logis atau rasional secara universal, sehingga akuntansi
syariah mengakui dan boleh jadi menggunakan konsep tersebut. Namun, proses dan tujuan akhir yang berbeda yaitu: Apakah persamaan dan laporannya hanya untuk demi penumpukan aset dan modal? Artinya akuntansi syariah tidak menggunakan daftar dan laporan akuntansi yang tidak
adil yang hanya menyejahterahkan para pemodal dengan tidak memperhatikan akuntabilasi proses para tenaga kerja penentu keberhasilan perusahaan. Pada intinya akuntansi syariah tidak mengakuntabilitas bunga (interest) dan atau tidak akuntabilitas ‘perdagangan uang’ (money as trading) dalam produktifitas ekonomisnya. Menurut Barbara (2008), secara garis besar akuntansi syariah dalam akuntabilitasnya mengikuti prinsip-prinsip penting sistem ekonomi syariah, yaitu sebagai berikut:
a.         Fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar dan bukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan.
b.         Tidak menggunakan konsep time value of money tetapi economic value of time.
c.         Melarang segala bentuk riba(termasuk bunga bank- sesuai jumhur ulama).
D         .Melarang semua kegiatan usaha yang mengandung unsur espekulasi(gharar) dan judi (maysir).
e.         Harta harus produktif dan tidak hanya berpusat padasegelintir orang saja.
f.          Bekerja/mencari nafkah hukumnya adalah wajib bagi setiap individu yang sekaligus bernilai ibadah.
g.         Prinsip keadilan dan transparasi dalam berusaha atau aktivitas ekonomis.
h.         Kewajiban tertib administrasi dalam rangka pertanggunjawaban di dunia dan akhirat dan menghindari kemungkinan terjadinya fitnah.
i.          Zakat, infaq, dan shodaqah berfungsi pula sebagai instrumen pemerataan
kesejahteraan bagi semua umat manusia di dunia.
Akuntansi syariah memiliki tantangan dan kendala. Secara implikatif tantangan pada formulasi formal atau standar, dalam persamaanakuntansi dan laporan keuangan masih berkutat pada bagaimana aset sebagai aktiva sama dengan pasiva yang murni tanpa melibatkan bunga ataupun uang yang bersifat diperdagangkan. Sedangakan kendala, dikarenakan di negara yang bersangkutan, seperti di Indonesia masih melibatkan lembaga-lembaga keuangan yang masih menggunakan sistem bunga dan nilai perdagangan uang dalam berbagai bentuknya. Dengan tantangan dan kendala tersebut pembahasan berikutnya merupakan diskripsi perkembangan dan praktik akuntansi syariah terkhusus pada lembaga keuangan –perbangkan di Indonesia.


Bab III

I.             Ruang Lingkup Syariah

Dari beberapa definisi tentang syariahdi atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa syariah bukan berarti mencakup hubungan manusia dengan Tuhan saja, melainkan juga dengan sesama manusia. Lebih rinci Djafar (1993) memaparkan ruang lingkup syariahsebagai berikut:
1.     Hubungan manusia dengan Tuhannya secara vertikal, melalui ibadah, seperti:
shalat, puasa, zakat, haji dan sebagainya.
2. Hubungan manusia muslim dengan saudaranya yang muslim, dengan silaturahmi, saling mencintai, tolong menolong dan bantu membantu di antara
mereka dalam membina keluarga dan membangun masyarakat mereka.
      3.   Hubungannya dengan sesama manusia, dengan tolong menolong dan   bekerjasama, dalam meningkatkan taraf hidup
dan kehidupan masyarakat secara umum dan pedamaian yang menyeluruh.
4.  Hubungannya dengan alam lingkungankhususnya, dan alam semesta pada umumnya, dengan jalan melakukan penyelidikan tentang hikmah ciptaan Allah SWT untuk kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia seluruhnya.
5. Hubungannya dengan kehidupan, dengan jalan berusaha mencari karunia
Allah SWT yang halal, dan memanfaatkannya di jalan yang halal pula, sebagai tanda kusyukuran kepada- Nya, tanpa tabdzir atau bakhil, atau penyalahgunaan atas nikmat dan karunia Allah SWT itu.
Dari perincian di atas, dapat disimpulkan bahwa syariah bukan hanya berkaitan dengan riba semata, namun lebih luas dari itu. Habluminallah dan habluminannas merupa-kan suatu syarat yang harus dipenuhi untuk bisa dikatakan syariat telah dilaksanakan.

II.           Prinsip Transaksi Syariah
Dalam pelaksanaannya, penerapan akuntansi syariah tidak dapat terlepas dari prinsip-prinsip syariah. Prinsip dalam transaksi syariah menurut AAOIFI terbagi menjadi lima (Nurhayati, 2011).
1.           1.Persaudaraan (ukhuwah), yang berarti bahwa transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat, sehingga seseorang tidak boleh mendapatkan keuntungan di atas kerugian orang lain. Prinsip ini didasarkan atas prinsip saling mengenal (ta'aruf), saling memahami (tafahum), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan saling beraliansi (tahaluf).
2.   Keadilan ('adalah), yang berarti selalu menempatkan sesuatu hanya pada yang berhak dan sesuai dengan posisinya. Realisasi prinsip ini dalam bingkai
aturan muamalah adalah melarang adanya unsur-unsur yang meliputi: Riba/bunga dalam segala bentuk dan jenis, baik riba nasiah atau fadhl. Riba sendiri diterjemahkan sebagai tambahan pada pokok piutang yang dipersyaratkan dalam transaksis pinjam meminjam serta derivasinya dan transaksi tidak tunai lainnya, atau transaksi antar barang, termasuk pertuakran uang sejenis secara tunai maupun tangguh dan yang tidak sejenis secara tidak tunai. Kezaliman, baik terhadap diri sendiri, orang lain atau lingkungan. Kezaliman diterjemahkan mem-berikan sesuatu tidak sesuai ukuran, kualitas dan temponya, mengambil sesuatu yang bukan haknya dan memperlakukan sesuatu tidak sesuai tempat/posisinya. Judi, atau bersikap spekulatif dan tidak berhubungan dengan produktivitas (maysir). Unsur ketidakjelasan, manipulasi dan eksploitasi informasi serta tidak adanya kepastian pelaksanaan akad, seperti: gharar dan haram/segala unsur yang dialarang tegas dalam Al Qur'an dan As-Sunah, baik dalam barang/jasa atau pun
aktivitas operasional terkait.
    3.     Kemaslahatan (maslahah), yaitu segala bentuk kebaikan dan manfaat yang                                                 
duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif.
   4.     Keseimbangan (tawazun),yaitu keseimbangan antara aspek material dan spiritual, antara aspek privat dan publik, antara sektor keuangan dan sector riil, antara bisnis dan sosial serta antara aspek pemanfaatan serta pelestarian. Prinsip syariah
  5.     Universalisme (syumuliyah), dimana esensinya dapat dilakukan oleh, dengan dan semua pihak yang berkepentingan tanpa mem-bedakan (rahmatan lilalamin).
 Dapat disimpulkan bahwa skema syariah bukan berarti tansaksi tanpa riba, namun lebih luas daripada itu seperti pada penjelasan di atas.

III.          Praktik Perbankan Syariah
Pada dasarnya terdapat perbedaan substansial antara mekanisme perbankan syariah dan konvensional. Fajarningtyas etal. (2009) memaparkan bahwa perbedaan.
1.   Terletak pada operasional perbankan syariah yang menerapkan bagi hasil keuntungan dan risiko (profit and losssharing) sedangkan konvensional menggunakan system bunga.  
2.   Jika dilihat pada istilah yang digunakan oleh bank umum, terma pembiayaan disebut loan atau pinjaman, sementara di bank syariah disebut financing atau pembiayaan (Nasution, 2003). Artinya, pada bank umum pemberian pembiayaan lebih didasarkan pada kerjasama transaksi (untung-rugi), sedangkan pada bank syariah lebih didasarkan pada kerjasama kemitraan.
Sedangkan balas jasa yang diberikan atau diterima pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank syariah dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil. Sumber lain, M. Syafi'i (2001) menjelaskan pula tentang perbedaan bank syariah dan konvensional,  bahwa perbankan konvensional sangat kapitalis. Model akun-tansi konvensional pada dasarnya masih memuat ide barat (Muhammad, 2003). Pada masa sebelum
munculnya akuntansi syariah, model akuntansi konvensional dianggap sebagai sistem pencatatan keuangan yang paling baik di masyarakat.
Menurut Muhammad (2004), hal ini terjadi karena adanya eksportasi teknologi akuntansi (yaitu: teknik, institusi dan konsep dari asosiasi profesional yang sangat dominan) melalui kolonisasi, pendidikan, pengembangan per-dagangan dan usaha harmonisasi inter-nasional khususnya di negara islam yang sedang berkembang di dunia. Internalisasi akuntansi konvensional melalui bidang pendidikan inilah yang gencar dilakukan di Indonesia, sehingga calon pemikir muda telah terinfeksi oleh suntikan pemikiran ide barat tanpa diberikan ruang untuk berfikir secara lebih kritis. Beberapa permasalahan akuntansi konvensional muncul dari hasil analisis pemikir muslim yang mulai gerah dengan konsep akuntansi konvensional yang memuat nilai kapitalis. Muhammad (2004) menyampaikan bahwa konsep dan nilai mendasar akuntansi konvensional saat ini kontradiktif dengan masyarakat islam, karena salah satu alasannya masih menggunakan sistem bunga atau riba. Permasalahan kedua adalah terkait dengan rasionalisme yang berhubungan dengan sifat manusia yang cenderung mementingkan dirinya sendiri dan upaya maksimalisasi kekayaan dimana
keduanya bertentangan dengan kepentingan kolektif masyarakat luas.

IV.         Perbedaan Bank Syariah dengan Bank Konvensional
 Bank Syariah
            Melakukan investasi-investasi yang halal saja Investasi yang halal dan
haram. Berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa. Memakai perangkat bunga.
Profit dan falah oriented Profit oriented. Hubungan nasabah dalam bentuk kemitraan.
Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur penghimpunan dan penyaluran dana harus sesuai dengan fatwa dewan pengawas syariah.
Bank Konvensional
Investasi yang halal dan haram,  berdasarkan prinsip bagi hasil, jual beli atau sewa dan Memakai perangkat bunga  Profit Oriented.  Hubungan dengan nasabah dalam bentuk hubungan debitur-debitur  Tidak terdapat dewan sejenis.


Bab IV
Kesimpulan

Setelah uraian panjang di atas, dapat ditarik beberapa kesimpulan tentang   akuntansi syariah, adapun kesimpulan itu meliputi :
       Prinsip dasar yang dianut oleh akuntansi Syariah adalah prinsip pertanggungjawaban, prinsip keadilan, dan prinsip kebenaran. syariah bukan berarti mencakup hubungan manusia dengan Tuhan saja, melainkan juga dengan sesama manusia. syariah yang menerapkan bagi hasil keuntungan dan risiko (profit and losssharing) sedangkan konvensional menggunakan system bunga.  
Pada bank umum pemberian pembiayaan lebih didasarkan pada kerjasama transaksi (untung-rugi), sedangkan pada bank syariah lebih didasarkan pada kerjasama kemitraan, pada bank umum berupa bunga (interest loan atau deposit) dalam prosentase pasti. Sementara pada bank syariah dengan sistem syariah, hanya memberi dan menerima balas jasa berdasarkan perjanjian (akad) bagi hasil.