Rabu, 19 April 2017

Pengunkapan laporan Keuangan serta dampaknya bagi Investor




NAMA            :  FATWA PUJANGGA
NPM               :  2B216938
KELAS          :  4EB17
MK                 :  SS. AKUNTANSI INTERNASIONAL
DOSEN         :  BUDI WAHYUDHI





Pengunkapan laporan keuangan serta dampakya bagi Investor

Pendahuluan

Latar Belakang
Salah satu informasi penting untuk menilai perusahaan adalah laporan keuangan. Dimana pengertian dari laporan keuangan adalah tolak ukur dalam menilai kesehatan perusahaan.IAI (2009:2) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Laporan keuangan merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban kepada pihak internal maupun eksternal. Pihak internal yang dimaksud terbagi menjadi 3, yaitu manajemen, pemegang saham atau investor,dan karyawan.Sedangkan pihak eksternal merupakan kreditor dan pemerintah.Untuk itu harus adanya standar akuntansi sehingga dalam penyajian suatu laporan keuangan tidak terbengkalai dan dapat terinterpretasikan dengan baik untuk para pihak yang memiliki kepentingan dengan persepsi yang sama.


Pengertian laporan Keuangan
Laporan keuangan merupakan alat bagi perusahaan untuk menguji dan menganalisis kondisi keuangan perusahaan. Laporan keuangan memberikan informasi yang dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak eksternal seperti investor, kreditor, dan pemasok untuk mengambil keputusan. Ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan karakteristik penting bagi laporan keuangan. Selain itu, laporan keuangan yang dilaporkan secara tepat waktu akan mengurangi risiko ketidaksesuaian penafsiran informasi yang disajikan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam pelaporan keuangan,
maka informasi yang diberikan akan kehilangan relevansinya. Informasi yang relevan adalah informasi yang predictable, mempunyai feed back value serta tepat waktu (Annisa, 2004). Hal ini mencerminkan betapa ketepat waktuan (timeliness), merupakan salah satu faktor penting dalam penyajian laporan keuangan kepada publik sehingga perusahaan diharapkan untuk tidak menunda penyajian laporan keuangannya agar informasi tersebut tidak kehilangan kemampuannya dalam mempengaruhi pengambilan keputusan.Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam menyampaikan laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang pasar modal. Pada tahun 1996, Bapepam juga mengeluarkan Lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor: 80/PM
/1996 tentang kewajiban bagi setiap emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan perusahaan dan laporan audit independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan perusahaan. Kemudian diperketat dengan dikeluarkannya Kep
-17/PM/2002 dan telah diperbaharui dengan Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahun harus disertai deng
an laporan akuntan dengan pendapat yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

Pengungkapan (Disclosure)
Definisi tingkat disclosure adalah tingkat pengungkapan atas informasi yang diberikan sebagai lampiran pada laporan keuangan dalam bentuk catatan kaki atau tarnbahan. Informasi ini menyediakan penjelasan yang lebih lengkap mengenai posisi keuangan dan hasil operasi perusahaan. Informasi penjelasan mengenai kesehatan keuangan dapat juga diberikan dalam laporan pemeriksaan. Semua materi harus diungkapkan termasuk informasi kuantitatif dan kuantitatif yang akan sangat membantu pengguna laporan keuangan (Siegedl dan Shim 1994:147). Pengungkapan informasi keuangan juga didasarkan pada prinsip pengungkapan yang menurut scott (2009:452) di nyatakan ke dalam simple argument dan inside information. Hal ini disebabkan karena pihak eksternal tidak mengetahui inside information tapi disisi lain manajemen ingin mengungkapan good news. Kejujuran manajemen sangatlah penting dan diharapkan oleh pihak eksternal untuk juga mengungkapkan bad information. Menurut Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) lebih menekankan pengungkapan informasi yang memadai sebagaimana dinyatakan dalam standar pelaporan ketiga bahwa pengungkapan informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai. Makna dari kata memadai juga diungkap dalam penelitian rura (2011) bahwa tingkat minimum yang harus dipenuhi agar laporan keuangan tidak menyesatkan stakeholder. Sementara pengungkapan penuh menuntut penyajian secara penuh semua infomasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pengungkapan penuh bertujuan agar
laporan keuangan menjadi efektif dan menyaratkan semua informasi disajikan dengan tidak bias, dapat dipahami dan tepat waktu. Dengan demikian pengungkapan penuh
akan memenuhi kepentingan stakeholder

Tujuan perusahaan mendisclosure kan laporan keuangannya

Menurut SFAS 105 (paragraf 71-86) yang dikeluarkan oleh FASB dalam Johnson
(1992) menyebutkan adanya empat tujuan dari disclosure laporan keuangan, yang
pertama menggambarkan item diakui dan menyediakan pengukuran yang relevan .
Disini dapat dijelaskan bahwa item itu masih ada pengukuran lain selain pengukuran yang terdapat dalam laporan keuangan. Kedua menggambarkan item yang tidak diakui
dan menyediakan pengukuran yang berguna untuk item yang tidak diakui tersebut.
Ketiga menyediakan informasi yang dapat membantu investor dan kreditur dalam
mempertimbangkanri risiko dan potensi dari item yang diakui dan tidak diakui.Disini mengandung pengertian bahwa dengan pengungkapan dapat membantu calon investor
dan investor dalam mempertimbangkan tingkat resiko yang akan diterima mengingat dalam investasi tidak bisa diabaikan karena adanya berbagai kondisi yang tidak pasti. Keempat dengan pengungkapan dapat menyediakan informasi interim yang penting disaat isu-isu akuntansi lainnya masih sedang dipelajarisecara lebih mendalam. Perusahaan dalam mengungkapkan laporan keuangannya menurut Dahlan (2003)
bersifat mandatory dan voluntary. Mandatory Disclosure merupakan disclosure yang wajib dikemukakan oleh perusahaan, khususnya perusahaan publik kepada masyarakat. Di Indonesia badan khusus yang menangani tentang regulasi kewajiban disclosure ini adalah Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam), kedua adalah Voluntary Disclosure, merupakan disclosure yang diberikan oleh perusahaan diluar item-item yang diwajibkan untuk di-disclose. Voluntary disclosure ini disesuaikan sesuai dengan kebijakan perusahaan guna pemberikan informasi yang lebih relevan serta meningkatkan kinerja perusahaan di bursa saham. Dan terkait dengan tujuan perusahaan mendisclosure laporan keuangan ini dapat dijelaskan dalam beberapa penelitian empiris seperti Hendriksen (2002) yang menjelaska nmengenai pengungkapan laporan keuangan, yang menurut Hendriksen merupakan satu cara untuk menyampaikan informasi yang terdapat dalam laporan keuangan suatu
perusahaan. Dan Full disclosure principlemengharuskan pengungkapan semua keadaan dan kejadian yang membuat suatu perbedaan bagi pengguna laporan keuangan (Weygandtet al 1999:526). Wolk dkk.(1991) dalam Subroto (2004)
menyatakan bahwa alasan pentingnya pengungkapan pada masa mendatang adalah
karena lingkungan bisnis tumbuh semakin kompleks dan pasar modal mampu menyerap dan mencerminkan informasi baru dalam harga saham secara cepat dan prinsip ini dipenuhi dengan cara menyajikan data yang terdapatpada laporan keuangan dan informasi pada catatan catatan atas laporan keuangan utama. Terkait dengan perusahaan yang go public di Indonesia atas pengungkapan laporan keuangan diatur dalam pedoman penyajian dan pengungkapan perusahaan go publik.
Atas dasar itu dikeluarkan Surat Edaran Ketua Bapepam atas tujuan pengungkapan laporan keuangan tanggal 27 desember 2002 yang menjelaskan tentang penyediaan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan keputusan ekonomi. Dijelaskan pula bahwa laporan keuangan yang disusun untuk tujuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagian
Pengungkapan melibatkan keseluruhan proses pelaporan keuangan. Pemilihan metode pengungkapan yang terbaik dalam setiap kasus tergantung pada sifat informasi dan kepentingan relatifnya. Metode-metode pengungkapan dapat diklasifikasikan sebagai berkut :
1.    Bentuk dan Susunan Laporan Formal
Informasi yang paling signifikan dan relevan harus selalu tampil dalam tubuh utama satu atau lebih laporan keuangan jika memang memungkinkan untuk mencantumkannya di sana. Aktiva dan kewajiban serta dampak yang ditimbulkan pada laba bersih, dan ekuitas pemegang saham harus diungkapkan dalam laporan begitu transaksi  dan, perubahan lainnya dapat diukur dengan handal dan dengan derajat akurasi yang wajar. Tetapi
bentuk dan susunan laporan dapat diubah secara efektif untuk menampilkan jenis informasi tertentu yang tidak dengan mudah diungkapkan dengan laporan tradisional.
2.    Terminologi dan Penyajian yang Terinci
Deskripsi yang digunakan dalam laporan serta jumlah rincian yang diperlihatkan merupakan faktor penting dalam pengungkapan. Karena terbatasnya rentang perhatian dan pemahaman manusia, data akuntansi harus diikhtisarkan agar berarti dan berguna. Pemilihan seberapa banyak informasi yang harus disajikan dan penentuan pos-pos mana yang harus disajikan secara terpisah tergantung pada tujuan laporan dan materialitas pos tersebut.

   3.      Informasi Parentesis
Informasi yang paling signifikan harus disajikan dalam tubuh laporan keuangan, bukan dalam catatan kaki atau daftar pelengkap. Jika judul pos-pos dalam laporan tidak dapat dibuat benar-benar deskriptif tanpa menjadi terlalu panjang, penjelasan atau definisi tambahan dapat disajikan sebagai catatan parentesis (“dalam tanda kurung”) setelah judul dalam laporan tersebut. Akan tetapi, catatan ini tidak boleh panjang atau akan mengganggu data utama yang diikhtisarkan di dalam laporan.
4.    Catatan Kaki
Tujuan catatan kaki dalam laporan keuangan haruslah untuk mengungkapkan informasi yang tidak dapat disajikan secara memadai dalam tubuh suatu laporan tanpa mengurangi kejelasan laporan. Catatan kaki tidak boleh digunakan sebagai pengganti klasifikasi atau penilaian dan deskriptif yang semestinya di dalam laporan, juga tidak boleh berkontradiksi atau mengulang informasi di dalam laporan.

5.    Laporan dan Daftar Pelengkap
       Laporan pelengkap menjelaskan fungsi yang berbeda dengan daftar pelengkap. Biasanya laporan pelengkap menyajikan informasi tambahan atau informasi yang disusun dalam gaya yang berbeda, dan bukan informasi yang lebih terinci. Laporan pelengkap ini dapat digunakan sebagai metode untuk mengembangkan dan bereksperimen dengan peraga dan laporan baru.
6.    Komentar dalam Laporan Auditor
Laporan auditor bukanlah tempat untuk mengungkapkan informasi keuangan yang signifikan mengenai perusahaan. Tetapi laporan ini memang berfungsi sebagai metode untuk mengungkapkan jenis-jenis informasi.



7.    Surat Direktur Utama atau Ketua Dewan Komisaris
Dalam pembahasan ini laporan keuangan formal dengan catatan kaki serta daftar dan laporan pelengkap dan sertifikat auditor melengkapi laporan keuangan akuntan. Semua data keuangan yang relevan dan signifikan harus tampak dalam laporan ini. Akan tetapi, pengkajian signifikansi informasi ini paling baik disajikan dalam bentuk naratif oleh manajemen sendiri.

Luas Pengungkapan
Keluasan pengungkapan adalah salah satu bentuk kualitas-kualitas pengungkapan. Menurut Imhoff (Na’im, 2000), kualitas tampak sebagai atribut-atribut yang penting dari suatu informasi akuntansi. Meskipun kualitas akuntansi memiliki makna ganda (ambiguous), banyak penelitian yang menggunakan index of disclosure methodology mengemukakan bahwa kualitas pengungkapan dapat diukur dan digunakan untuk menilai manfaat potensial dari isi suatu laporan tahunan. Dengan kata lain, Imhoff menyatakan bahwa tingginya kualitas informasi akuntansi sangat berkaitan dengan tingkat kelengkapan  pengungkapan. 
Sesuai dengan salah satu undang-undang pasar modal yaitu dalam meningkatkan transparasi dan menjamin perlindungan terhadap masyarakat pemodal, disebutkan bahwa setiap perusahaan menawarkan efeknya melalui pasar modal wajib mengungkapkan seluruh informasi mengenai keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan. Menurut keputusan BAPEPAM No. Kep-06 / PM / 2000, terdapat dua jenis pengungkapan, antara lain:
1.  Pengungkapan Wajib (mandatory disclosure)
Merupakan pengungkapan minimum yang harus diungkapkan atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban perusahaan). Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang lain dengan mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk mengungkapkannya.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79 item pengungkapan informasi laporan tahunan.
2.  Pengungkapan Sukarela (voluntary disclosure)
Merupakan pengungkapan yang tidak diwajibkan peraturan, dimana perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan diungkapkan yang sekiranya dapat mendukung dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan ini berupa butir-butir yang dilakukan sukarela oleh perusahaan. Item pengungkapan sukarela terdiri dari 33 item informasi yang diungkap.
Dalam membuat indeks kelengkapan dan luas pengungkapan dibutuhkan suatu instrumen yang dapat mencerminkan informasi-informasi yang diinginkan secara detail pada masing-masing item laporan keuangan yang telah ditentukan. Dalam menghitung indeks, penulis menggunakan indeks Wallace yang mengungkapkan perbandingan antara jumlah item yang diungkap dengan jumlah item yang seharusnya diungkap.
Peraturan mengenai dokumen perusahaan yang harus diserahkan kepada  Bapepam diatur dalam Keputusan  Ketua Bapepam No. Kep-40/PM/1997. Peraturan mengenai dokumen-dokumen yang terbuka untuk umum diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. SE-24/PM/1987 menyatakan bahwa penyusunan laporan keuangan utama harus sesuai dengan Standar Akuntansi Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia  (IAI). Peraturan mengenai otoritas kepada IAI untuk memberlakukan regulasi mengenai informasi perusahaan publik di Indonesia melalui Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan mengenai item-item laporan keuangan minimum yang harus diungkap dalam laporan keuangan diatur secara rinci dalam Standar Akuntansi Keuangan (Na’im:2000).
   
Keuntungan Dan Kerugian Pengungkapan (disclosure) / Konsekuensi Pengungkapan Atas Laporan Keuangan Bagi Perusahaan (Investor)

Konsekuensi dilaksanakannya pengungkapan laporan keuangan bagi perusahaan kepada publik/stake holder yang ada sangat mempengaruhi keberadaan perusahaaan Dahlan (2003). Konsekuensi pengungkapan laporan keuangan bias dalam bentuk keuntungan dan kerugian.
Keuntungan mendisclosurekan diantaranya meliputi:
 Adanya pengungkapan terperinci mengenai produk baru yang dapat digunakan perusahaan untuk menyampaikan prospek perusahaan dimasa yang akan datang kepada para pemegang sahamnya, (Darrough;1993). Disclosure dalam dunia investasi dapat berperan sebagat Public relation bagi Perusahaan yang berhubungan dengan
Komunitas investasi setiap saat sehingga melalui disclosure masyarakat investasi dapat mengetahui keberadaan sebuah Perusahaan (Elliottd an Jacobson:1994). Dengan Disclosure juga dapat mengurangi resiko timbulnya biaya ligitasi bagi perusahaan. ( Elliot dan Jacobson:1994), serta dapat memperbaikan likuiditas saham dan Voluntarv disclosure akan mengurangi informasi diantara informet dan uninformed investor, sehingga untuk perusahaan dengan tingkat disclosure yang tinggi akan meningkatkan likuiditas saham perusahaan. (Diamond dan I Venechia :1991; Kim dan Verrechia,1994 dalam Dahlan 2003: Elliott-dan Jacobson 1994), mengurangi Cost of equity capital yang berarti dengan disclosure perusahaan dapat mengurangi informasi yang terjadi dipasar modal, dan dapat menurunkan informasi yang akan menurunkan biaya Cost Of Equity. (Botosan , 1997), Disclosure juga dapat mengurangi resiko investasi untuk investor luar, sehingga terdapat rasa aman
dalam berinvestasi ( Elliot dan Jacobson:1994), Disclosure dapat meningkatkan likuiditas pasar modal nasional secara keseluruhan. (Elliot dan Jacobson:1994), serta Disclosure yang dibuat perusahaan dapat meningkatkan pemakaian jasa intermediasi financial, seperti jasa sekuritas (Dahlan:2003).
 Bentuk Kerugian dengan disclosure meliputi
 Pelaksanaan disclosure dapat mengungkapkan strategi kepada para pesaing, sehingga memungkinkan menurunkan keunggulan kompetitif suatu perusahaan (Darrough, 1993). Biasanya perusahaan public sangat sensitif dalam mengungkapan informasi yang mungkin dapat menurunkan daya saing perusahaan, Adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat disclosure, sementara pihak yang mengambil manfaat dari disclosure tidak mau membayar karena beranggapan laporan keuangan perusahaan merupakan public good, dan ini meningkatkan harga jual (konsumen yang membayar). Peningkatan harga jual ini berpengaruh terhadap jumlah sehingga akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan (Elliot dan Jacobson:1994).
Menurunnya daya saing perusahaan dapat berupa perubahan dalam hal Informasi mengenai tehnologi dan informasi yang semakin canggih, strategi, rencana dan taktik serta mengenai operasi perusahaan.

Kesimpulan

Dengan melihat pemaparan dan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pengungkapan terhadap laporan keuangan adalah sangat penting untuk mengetahui apakah perusahaan berjalan dengan baik atau tidak.  Hubungan tersebut member konsekuensi bahwa manajemen yang telah diberi otorisasi dalam pengambilan keputusan secara sadar harus bertindak dalam kontek yang memberi keuntungan. Tetapi dalam pelaksanaanya timbul permasalahan dimana terdapat ketidakseimbangan penerimaan informasi karena satu pihak dalam hal ini memiliki informasi yang lebih banyak .Mengingat pentingnya informasi bagi pengambilan keputusan yang optimal, maka diperlukan adanya pengungkapann disclosure terhadap laporan keuangan perusahaan. Hal ini telah dibuktikan secara empiris oleh sejumlah peneliti, yakni bahwa pengungkapan (disclosure) dapat mengatasi atau meminimalisasi tindak kecurangan dalam laporan keuangan.
Keuntungan dan kerugian sebagai dampak yang dirasakan oleh perusahaan yangmendisklosure laporan keuangannya dapat dilihat dari beberapa indicator. Namun demikian tujuan utama memenuhi kebutuhan para stakeholder dapat dicapai.


Daftar Pustaka
ISSN 2303-1174
ISSN: 2302-8556
Jurnal WIGA Vol. 2 No. 2, September 2012 ISSN NO 2088-0944

Tidak ada komentar:

Posting Komentar