NAMA : FATWA PUJANGGA
NPM : 2B216938
KELAS : 4EB17
MK : SS. AKUNTANSI INTERNASIONAL
DOSEN : BUDI WAHYUDHI
Pengunkapan
laporan keuangan serta dampakya bagi Investor
Pendahuluan
Latar
Belakang
Salah
satu informasi penting untuk menilai perusahaan adalah laporan keuangan. Dimana
pengertian dari laporan keuangan adalah tolak ukur dalam menilai kesehatan
perusahaan.IAI (2009:2) menyatakan bahwa tujuan laporan keuangan adalah
menyediakan informasi posisi keuangan, kinerja keuangan, dan laporan arus kas
suatu entitas yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam pengambilan
keputusan ekonomi oleh siapapun yang tidak dalam posisi dapat meminta laporan
keuangan khusus untuk memenuhi kebutuhan informasi tertentu. Laporan keuangan
merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban kepada pihak internal maupun eksternal.
Pihak internal yang dimaksud terbagi menjadi 3, yaitu manajemen, pemegang saham
atau investor,dan karyawan.Sedangkan pihak eksternal merupakan kreditor dan
pemerintah.Untuk itu harus adanya standar akuntansi sehingga dalam penyajian
suatu laporan keuangan tidak terbengkalai dan dapat terinterpretasikan dengan
baik untuk para pihak yang memiliki kepentingan dengan persepsi yang sama.
Pengertian
laporan Keuangan
Laporan
keuangan merupakan alat bagi perusahaan untuk menguji dan menganalisis kondisi
keuangan perusahaan. Laporan keuangan memberikan informasi yang dapat digunakan
oleh pihak internal maupun pihak eksternal seperti investor, kreditor, dan
pemasok untuk mengambil keputusan. Ketepatan waktu pelaporan keuangan merupakan
karakteristik penting bagi laporan keuangan. Selain itu, laporan keuangan yang
dilaporkan secara tepat waktu akan mengurangi risiko ketidaksesuaian penafsiran
informasi yang disajikan. Jika terdapat penundaan yang tidak semestinya dalam
pelaporan keuangan,
maka informasi yang diberikan akan
kehilangan relevansinya. Informasi yang relevan adalah informasi yang
predictable, mempunyai feed back value serta tepat waktu (Annisa, 2004). Hal
ini mencerminkan betapa ketepat waktuan (timeliness), merupakan salah satu
faktor penting dalam penyajian laporan keuangan kepada publik sehingga
perusahaan diharapkan untuk tidak menunda penyajian laporan keuangannya agar
informasi tersebut tidak kehilangan kemampuannya dalam mempengaruhi pengambilan
keputusan.Tuntutan akan kepatuhan terhadap ketepatan waktu dalam menyampaikan
laporan keuangan perusahaan publik di Indonesia telah diatur dalam UU No. 8
Tahun 1995 tentang pasar modal. Pada
tahun 1996, Bapepam juga mengeluarkan Lampiran keputusan Ketua Bapepam Nomor:
80/PM
/1996 tentang kewajiban bagi setiap
emiten dan perusahaan publik untuk menyampaikan laporan keuangan tahunan
perusahaan dan laporan audit independennya kepada Bapepam selambat-lambatnya
pada akhir bulan keempat (120 hari) setelah tanggal laporan keuangan
tahunan perusahaan. Kemudian
diperketat dengan dikeluarkannya Kep
-17/PM/2002 dan telah diperbaharui
dengan Peraturan Bapepam Nomor X.K.2, lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor:
Kep-36/PM/2003 yang menyatakan bahwa laporan keuangan tahun harus disertai deng
an laporan akuntan dengan pendapat
yang lazim dan disampaikan kepada Bapepam selambat-lambatnya pada akhir bulan
ketiga (90 hari) setelah tanggal laporan keuangan tahunan.
Pengungkapan (Disclosure)
Definisi
tingkat disclosure adalah tingkat pengungkapan atas informasi yang diberikan sebagai
lampiran pada laporan keuangan dalam bentuk catatan kaki atau tarnbahan. Informasi
ini menyediakan penjelasan yang lebih lengkap mengenai posisi keuangan dan hasil
operasi perusahaan. Informasi penjelasan mengenai kesehatan keuangan dapat juga
diberikan dalam laporan pemeriksaan. Semua materi harus diungkapkan termasuk
informasi kuantitatif dan kuantitatif yang akan sangat membantu pengguna laporan
keuangan (Siegedl dan Shim 1994:147). Pengungkapan informasi keuangan juga didasarkan
pada prinsip pengungkapan yang menurut scott (2009:452) di nyatakan ke dalam simple
argument dan inside information. Hal ini disebabkan karena pihak eksternal
tidak mengetahui inside information tapi disisi lain manajemen ingin
mengungkapan good news. Kejujuran manajemen sangatlah penting dan diharapkan
oleh pihak eksternal untuk juga mengungkapkan bad information. Menurut Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) lebih menekankan pengungkapan informasi yang
memadai sebagaimana dinyatakan dalam standar pelaporan ketiga bahwa pengungkapan
informative dalam laporan keuangan harus dipandang memadai. Makna dari kata
memadai juga diungkap dalam penelitian rura (2011) bahwa tingkat minimum yang
harus dipenuhi agar laporan keuangan tidak menyesatkan stakeholder. Sementara
pengungkapan penuh menuntut penyajian secara penuh semua infomasi yang
berkaitan dengan pengambilan keputusan. Pengungkapan penuh bertujuan agar
laporan keuangan
menjadi efektif dan menyaratkan semua informasi disajikan dengan tidak bias,
dapat dipahami dan tepat waktu. Dengan demikian pengungkapan penuh
akan memenuhi kepentingan
stakeholder
Tujuan perusahaan mendisclosure kan laporan
keuangannya
Menurut
SFAS 105 (paragraf 71-86) yang dikeluarkan oleh FASB dalam Johnson
(1992) menyebutkan
adanya empat tujuan dari disclosure laporan keuangan, yang
pertama menggambarkan
item diakui dan menyediakan pengukuran yang relevan .
Disini dapat
dijelaskan bahwa item itu masih ada pengukuran lain selain pengukuran yang terdapat
dalam laporan keuangan. Kedua menggambarkan item yang tidak diakui
dan menyediakan pengukuran
yang berguna untuk item yang tidak diakui tersebut.
Ketiga menyediakan
informasi yang dapat membantu investor dan kreditur dalam
mempertimbangkanri
risiko dan potensi dari item yang diakui dan tidak diakui.Disini mengandung
pengertian bahwa dengan pengungkapan dapat membantu calon investor
dan investor dalam
mempertimbangkan tingkat resiko yang akan diterima mengingat dalam investasi
tidak bisa diabaikan karena adanya berbagai kondisi yang tidak pasti. Keempat dengan
pengungkapan dapat menyediakan informasi interim yang penting disaat isu-isu akuntansi
lainnya masih sedang dipelajarisecara lebih mendalam. Perusahaan dalam
mengungkapkan laporan keuangannya menurut Dahlan (2003)
bersifat mandatory
dan voluntary. Mandatory Disclosure merupakan disclosure yang
wajib dikemukakan oleh perusahaan, khususnya perusahaan publik
kepada masyarakat. Di Indonesia badan khusus yang menangani tentang
regulasi kewajiban disclosure ini adalah Badan Pengawas Pasar Modal
(Bapepam), kedua adalah Voluntary Disclosure, merupakan disclosure
yang diberikan oleh perusahaan diluar item-item yang diwajibkan untuk
di-disclose. Voluntary disclosure ini disesuaikan sesuai dengan
kebijakan perusahaan guna pemberikan informasi yang lebih relevan
serta meningkatkan kinerja perusahaan di bursa saham. Dan terkait
dengan tujuan perusahaan mendisclosure laporan keuangan ini dapat dijelaskan
dalam beberapa penelitian empiris seperti Hendriksen (2002) yang
menjelaska nmengenai pengungkapan laporan keuangan, yang menurut
Hendriksen merupakan satu cara untuk menyampaikan informasi yang terdapat
dalam laporan keuangan suatu
perusahaan. Dan Full
disclosure principlemengharuskan pengungkapan semua keadaan dan
kejadian yang membuat suatu perbedaan bagi pengguna laporan keuangan
(Weygandtet al 1999:526). Wolk dkk.(1991) dalam Subroto (2004)
menyatakan bahwa
alasan pentingnya pengungkapan pada masa mendatang adalah
karena lingkungan
bisnis tumbuh semakin kompleks dan pasar modal mampu menyerap dan mencerminkan
informasi baru dalam harga saham secara cepat dan prinsip ini dipenuhi dengan
cara menyajikan data yang terdapatpada laporan keuangan dan informasi pada catatan
catatan atas laporan keuangan utama. Terkait dengan perusahaan yang go public
di Indonesia atas pengungkapan laporan keuangan diatur dalam pedoman penyajian dan
pengungkapan perusahaan go publik.
Atas
dasar itu dikeluarkan Surat Edaran Ketua Bapepam atas tujuan pengungkapan
laporan keuangan tanggal 27 desember 2002 yang menjelaskan tentang penyediaan
informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi
keuangan suatu perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna dalam
pengambilan keputusan ekonomi. Dijelaskan pula bahwa laporan keuangan yang
disusun untuk tujuan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan bersama sebagian
Pengungkapan
melibatkan keseluruhan proses pelaporan keuangan. Pemilihan metode pengungkapan
yang terbaik dalam setiap kasus tergantung pada sifat informasi dan kepentingan
relatifnya. Metode-metode pengungkapan dapat diklasifikasikan sebagai berkut :
1. Bentuk dan Susunan Laporan
Formal
Informasi yang
paling signifikan dan relevan harus selalu tampil dalam tubuh utama satu atau
lebih laporan keuangan jika memang memungkinkan untuk mencantumkannya di sana.
Aktiva dan kewajiban serta dampak yang ditimbulkan pada laba bersih, dan
ekuitas pemegang saham harus diungkapkan dalam laporan begitu transaksi dan, perubahan lainnya dapat diukur dengan
handal dan dengan derajat akurasi yang wajar. Tetapi
bentuk dan susunan laporan dapat diubah secara efektif
untuk menampilkan jenis informasi tertentu yang tidak dengan mudah diungkapkan
dengan laporan tradisional.
2. Terminologi dan Penyajian yang
Terinci
Deskripsi yang digunakan dalam laporan serta jumlah
rincian yang diperlihatkan merupakan faktor penting dalam pengungkapan. Karena
terbatasnya rentang perhatian dan pemahaman manusia, data akuntansi harus
diikhtisarkan agar berarti dan berguna. Pemilihan seberapa banyak informasi
yang harus disajikan dan penentuan pos-pos mana yang harus disajikan secara
terpisah tergantung pada tujuan laporan dan materialitas pos tersebut.
3. Informasi Parentesis
Informasi yang paling signifikan harus disajikan dalam
tubuh laporan keuangan, bukan dalam catatan kaki atau daftar pelengkap. Jika
judul pos-pos dalam laporan tidak dapat dibuat benar-benar deskriptif tanpa
menjadi terlalu panjang, penjelasan atau definisi tambahan dapat disajikan
sebagai catatan parentesis (“dalam tanda kurung”) setelah judul dalam laporan
tersebut. Akan tetapi, catatan ini tidak boleh panjang atau akan mengganggu
data utama yang diikhtisarkan di dalam laporan.
4. Catatan Kaki
Tujuan catatan kaki
dalam laporan keuangan haruslah untuk mengungkapkan informasi yang tidak dapat
disajikan secara memadai dalam tubuh suatu laporan tanpa mengurangi kejelasan
laporan. Catatan kaki tidak boleh digunakan sebagai pengganti klasifikasi atau
penilaian dan deskriptif yang semestinya di dalam laporan, juga tidak boleh
berkontradiksi atau mengulang informasi di dalam laporan.
5. Laporan dan Daftar Pelengkap
Laporan pelengkap
menjelaskan fungsi yang berbeda dengan daftar pelengkap. Biasanya laporan
pelengkap menyajikan informasi tambahan atau informasi yang disusun dalam gaya
yang berbeda, dan bukan informasi yang lebih terinci. Laporan pelengkap ini
dapat digunakan sebagai metode untuk mengembangkan dan bereksperimen dengan
peraga dan laporan baru.
6. Komentar dalam Laporan Auditor
Laporan auditor bukanlah tempat
untuk mengungkapkan informasi keuangan yang signifikan mengenai perusahaan. Tetapi laporan ini
memang berfungsi sebagai metode untuk mengungkapkan jenis-jenis informasi.
7. Surat Direktur Utama atau Ketua
Dewan Komisaris
Dalam pembahasan ini laporan keuangan formal dengan
catatan kaki serta daftar dan laporan pelengkap dan sertifikat auditor melengkapi
laporan keuangan akuntan. Semua data keuangan yang relevan dan signifikan harus
tampak dalam laporan ini. Akan tetapi, pengkajian signifikansi informasi ini
paling baik disajikan dalam bentuk naratif oleh manajemen sendiri.
Luas
Pengungkapan
Keluasan pengungkapan adalah salah satu bentuk
kualitas-kualitas pengungkapan. Menurut Imhoff (Na’im, 2000), kualitas tampak
sebagai atribut-atribut yang penting dari suatu informasi akuntansi. Meskipun
kualitas akuntansi memiliki makna ganda (ambiguous), banyak penelitian
yang menggunakan index of disclosure methodology mengemukakan
bahwa kualitas pengungkapan dapat diukur dan digunakan untuk menilai manfaat
potensial dari isi suatu laporan tahunan. Dengan kata lain,
Imhoff menyatakan bahwa tingginya kualitas informasi
akuntansi sangat berkaitan dengan tingkat kelengkapan pengungkapan.
Sesuai dengan salah satu
undang-undang pasar modal yaitu dalam meningkatkan transparasi dan menjamin
perlindungan terhadap masyarakat pemodal, disebutkan bahwa setiap perusahaan
menawarkan efeknya melalui pasar modal wajib mengungkapkan seluruh informasi
mengenai keadaan usahanya termasuk keadaan keuangan. Menurut keputusan BAPEPAM
No. Kep-06 / PM / 2000, terdapat dua jenis pengungkapan, antara lain:
1. Pengungkapan
Wajib (mandatory disclosure)
Merupakan pengungkapan minimum yang harus diungkapkan
atau disyaratkan oleh standar akuntansi yang berlaku (kewajiban perusahaan).
Perusahaan memperoleh manfaat dari menyembunyikan, sementara yang lain dengan
mengungkapkan informasi. Jika perusahaan tidak bersedia untuk mengungkapkan
secara sukarela maka pengungkapan wajib akan memaksa perusahaan untuk
mengungkapkannya.
Pengungkapan wajib yang diwajibkan oleh Bapepam memuat 79
item pengungkapan informasi laporan tahunan.
2. Pengungkapan
Sukarela (voluntary disclosure)
Merupakan pengungkapan yang tidak
diwajibkan peraturan, dimana perusahaan bebas memilih jenis informasi yang akan
diungkapkan yang sekiranya dapat mendukung dalam pengambilan keputusan. Pengungkapan ini
berupa butir-butir yang dilakukan sukarela oleh perusahaan. Item
pengungkapan sukarela terdiri dari 33 item informasi yang diungkap.
Dalam membuat indeks
kelengkapan dan luas pengungkapan dibutuhkan suatu instrumen yang dapat
mencerminkan informasi-informasi yang diinginkan secara detail pada
masing-masing item laporan keuangan yang telah ditentukan. Dalam menghitung
indeks, penulis menggunakan indeks Wallace yang mengungkapkan
perbandingan antara jumlah item yang diungkap dengan jumlah item yang
seharusnya diungkap.
Peraturan mengenai
dokumen perusahaan yang harus diserahkan kepada
Bapepam diatur dalam Keputusan
Ketua Bapepam No. Kep-40/PM/1997. Peraturan mengenai dokumen-dokumen
yang terbuka untuk umum diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam No. SE-24/PM/1987
menyatakan bahwa penyusunan laporan keuangan utama harus sesuai dengan Standar
Akuntansi Indonesia yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Peraturan mengenai otoritas kepada IAI
untuk memberlakukan regulasi mengenai informasi perusahaan publik di Indonesia
melalui Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Peraturan mengenai item-item laporan
keuangan minimum yang harus diungkap dalam laporan keuangan diatur secara rinci
dalam Standar Akuntansi Keuangan (Na’im:2000).
Keuntungan Dan Kerugian Pengungkapan (disclosure) / Konsekuensi Pengungkapan Atas Laporan Keuangan Bagi Perusahaan (Investor)
Konsekuensi dilaksanakannya pengungkapan laporan keuangan
bagi perusahaan kepada publik/stake holder yang ada sangat mempengaruhi
keberadaan perusahaaan Dahlan (2003). Konsekuensi pengungkapan laporan keuangan
bias dalam bentuk keuntungan dan kerugian.
Keuntungan
mendisclosurekan diantaranya meliputi:
Adanya pengungkapan terperinci mengenai produk
baru yang dapat digunakan perusahaan untuk menyampaikan prospek perusahaan
dimasa yang akan datang kepada para pemegang sahamnya, (Darrough;1993). Disclosure
dalam dunia investasi dapat berperan sebagat Public relation bagi Perusahaan
yang berhubungan dengan
Komunitas
investasi setiap saat sehingga melalui disclosure masyarakat investasi dapat mengetahui
keberadaan sebuah Perusahaan (Elliottd an Jacobson:1994). Dengan Disclosure
juga dapat mengurangi resiko timbulnya biaya ligitasi bagi perusahaan. ( Elliot
dan Jacobson:1994), serta dapat memperbaikan likuiditas saham dan Voluntarv
disclosure akan mengurangi informasi diantara informet dan uninformed
investor, sehingga untuk perusahaan dengan tingkat disclosure yang tinggi akan
meningkatkan likuiditas saham perusahaan. (Diamond dan I Venechia :1991; Kim
dan Verrechia,1994 dalam Dahlan 2003: Elliott-dan Jacobson 1994), mengurangi Cost
of equity capital yang berarti dengan disclosure perusahaan dapat mengurangi
informasi yang terjadi dipasar modal, dan dapat menurunkan informasi yang akan
menurunkan biaya Cost Of Equity. (Botosan , 1997), Disclosure juga dapat
mengurangi resiko investasi untuk investor luar, sehingga terdapat rasa aman
dalam
berinvestasi ( Elliot dan Jacobson:1994), Disclosure dapat meningkatkan
likuiditas pasar modal nasional secara keseluruhan. (Elliot dan Jacobson:1994),
serta Disclosure yang dibuat perusahaan dapat meningkatkan pemakaian jasa
intermediasi financial, seperti jasa sekuritas (Dahlan:2003).
Bentuk Kerugian dengan disclosure meliputi
Pelaksanaan disclosure dapat mengungkapkan
strategi kepada para pesaing, sehingga memungkinkan menurunkan keunggulan
kompetitif suatu perusahaan (Darrough, 1993). Biasanya perusahaan public sangat
sensitif dalam mengungkapan informasi yang mungkin dapat menurunkan daya saing
perusahaan, Adanya biaya yang harus dikeluarkan untuk membuat disclosure, sementara
pihak yang mengambil manfaat dari disclosure tidak mau membayar karena beranggapan
laporan keuangan perusahaan merupakan public good, dan ini meningkatkan harga
jual (konsumen yang membayar). Peningkatan harga jual ini berpengaruh terhadap
jumlah sehingga akan mempengaruhi kinerja perusahaan secara keseluruhan (Elliot
dan Jacobson:1994).
Menurunnya daya saing perusahaan dapat berupa perubahan
dalam hal Informasi mengenai tehnologi dan informasi yang semakin canggih,
strategi, rencana dan taktik serta mengenai operasi perusahaan.
Kesimpulan
Dengan
melihat pemaparan dan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa pengungkapan
terhadap laporan keuangan adalah sangat penting untuk mengetahui apakah
perusahaan berjalan dengan baik atau tidak. Hubungan tersebut member konsekuensi bahwa
manajemen yang telah diberi otorisasi dalam pengambilan keputusan secara sadar
harus bertindak dalam kontek yang memberi keuntungan. Tetapi dalam
pelaksanaanya timbul permasalahan dimana terdapat ketidakseimbangan penerimaan informasi
karena satu pihak dalam hal ini memiliki informasi yang lebih banyak .Mengingat
pentingnya informasi bagi pengambilan keputusan yang optimal, maka diperlukan
adanya pengungkapann disclosure terhadap laporan keuangan perusahaan. Hal ini telah
dibuktikan secara empiris oleh sejumlah peneliti, yakni bahwa pengungkapan
(disclosure) dapat mengatasi atau meminimalisasi tindak kecurangan dalam laporan
keuangan.
Keuntungan
dan kerugian sebagai dampak yang dirasakan oleh perusahaan yangmendisklosure
laporan keuangannya dapat dilihat dari beberapa indicator. Namun demikian
tujuan utama memenuhi kebutuhan para stakeholder dapat dicapai.
Daftar
Pustaka
ISSN 2303-1174
ISSN: 2302-8556
Jurnal WIGA Vol. 2 No. 2,
September 2012 ISSN NO 2088-0944
Tidak ada komentar:
Posting Komentar